Lampung Utara – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sinte.
Pelaku yang diamankan yakni HI (22) warga Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat, AF (22) dan MIM (23) kedua warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di TKP sering ada transaksi narkoba.
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di salah satu rumahnya yang berada di Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujar Kasat, Kamis (25/9/25).
Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket besar tembakau sinte, 1 paket sedang tembakau sinte, 3 paket kecil tembakau sinte.
Kemudian, 1 bundel plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik merah, 1 buah lakban dan 3 unit hp.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)