Beranda Polda Lampung Unit II PPA Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap...

Unit II PPA Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Lampung Utara – Unit II PPA bersama Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Kasus ini dilaporkan oleh MS, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencabulan oleh terduga berinisial MTD. Menurut laporan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan menampar dan meremas bagian bokong korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor.

 

Atas hal itu, berkat kerja sama antara Unit II PPA dan Polsek Bukit Kemuning, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Bukit Kemuning.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar penetapan tersangka, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 289 dan atau 281 KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan dan kesusilaan.

 

Polres Lampung Utara akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

 

Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Unit II PPA dan Polsek Bukit Kemuning menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus tindak pidana pencabulan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak. (*)