Beranda Uncategorized Surat SP3 diabaikan, Dinas PUPR dan rekanan dianggap tidak taat Hukum

Surat SP3 diabaikan, Dinas PUPR dan rekanan dianggap tidak taat Hukum

Tanggamus, – Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Kabupaten Tanggamus soroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus.

Temuan BPK tersebut berjumlah pantastis yaitu milyaran rupiah namun baru dikembalikan ratusan juta, hal tersebut menjadi sorotan DPP-SP3 mengingat waktu pengembalian adalah 60 hari kerja terhitung dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan yaitu 16 Mei 2023.

 

Hasil penelusuran dan penghitungan, batas pengembalian tersebut adalah bulan agustus. Namun informasi yang didapat adalah temuan BPK tersebut baru dikembalikan ke_Kas Daerah sekitar 20% dari total kerugian Negara.

 

Guna cross chek kebenaran informasi tersebut ketua DPP-SP3 melayangkan surat Audiensi kepada dinas terkait. Namun sampai surat ketiga yang dikirimkan oleh DPP-SP3 tidak mendapat balasan hal tersebut tentu menjadi pertanyaan. Pertama Dinas PUPR dianggap tidak patuh dengan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kedua bahwa jika 60 hari tersebut adalah masa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh APIP lalu yang kedua temuan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam penindakan atau diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Untuk diketahui bahwa surat DPP-SP3 yang pertama dengan nomor surat 062/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2023 tertanggal 3 November 2023, kedua nomor surat 063/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 13 November 2023 dan yang ketiga nomor surat 066/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 22 November 2023.

 

Oleh karena surat tersebut tidak ada jawaban dari Dinas PUPR, DPP-SP3 akhirnya melayangkan Surat Audiensi Kepada PJ. Bupati Tanggamus Bapak. Ir. Mulyadi Irsan, M.T. ternyata sama saja, tidak ada jawaban.

 

Sementara hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bukan hanya Dinas PUPR, dinas-dinas lain juga ada salah satunya adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) namun dalam permasalahan yang berbeda.

 

Guna menindaklanjuti hal tersebut, yang pasti DPP-SP3 akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak Lanjuti Dinas PUPR dan Konsultasi terkait permasalahan yang terjadi di_Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus. (Buud)