Beranda DJP KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Lampunglive.com – Jakarta, 23 Desember 2022 – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian hukum

terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dengan menerbitkan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal

diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2023.

“Untuk melaksanakan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(KUP) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU

HPP) agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak

Pidana di Bidang Perpajakan,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat.

Neil menjelaskan di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambahkan

ketentuan yang sudah ada.

Ketentuan tersebut antara lain, pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir.

Ketentuan ini sebelumnya tidak ada. Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk

memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib

pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya

penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut

diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper. Ketiga, menambahkan

pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat

Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU

KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu

150% dari pajak kurang dibayar. Keempat, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang

dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan,

SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari

Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator

untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan

perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.

Selain menambahkan ketentuan baru, ada juga aturan yang sifatnya mengubah atau

menyesuaikan ketentuan yang ada.

Pertama, untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukper diubah menjadi

paling lama 12 bulan, sebelumnya 24 bulan. Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan

ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP

baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan seperti Pasal

39 ayat (1) kecuali huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal

24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Ketiga, Pemeriksaan Bukper dapat

dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yaitu kegiatan

pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper. Keempat,

pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan

kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper, bukan kuasa. Kelima,

untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi

100%, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya

diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua)

bagian dari jumlah pembayaran. Di peraturan sebelumnya 2/5 (dua per lima) bagian.

Ketentuan selengkapnya atas PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti

Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan peraturan lainnya dapat dilihat di laman

www.pajak.go.id.

#PajakKuatIndonesiaMaju