Beranda Kalapas Warga Binaan Terorisme LPP Lampung Bebas, Telah Ikrarkan Setia Kepada NKRI

Warga Binaan Terorisme LPP Lampung Bebas, Telah Ikrarkan Setia Kepada NKRI

Lampunglive.com – Bandar Lampung –

N merupakan satu-satunya Warga Binaan Pemasyarakatan kasus Terorisme yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

N telah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Minggu, 4 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-776.PK.05.09. Tahun 2022 Tanggal 30 Mei 2022

Proses pembebasan bersyarat Napiter N tersebut juga turut diawasi Wali Asuh Napiter, perwakilan dari BNPT Republik Indonesia, dan juga perwakilan IDENSOS Densus AT 88 Wilayah Lampung. Pihak Idensos juga akan mengawal langsung kepulangan N dari LPP Bandar Lampung sampai tiba di kampung halaman kediaman N di kota Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, N telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2021. N dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif pengusulan Pembebasan Bersyarat. Dimana syarat yang utama bagi Napi Terorisme untuk dapat mengikuti PB yakni narapidana tersebut telah mengikuti program deradikalisasi serta telah berjanji untuk setia dan taat kepada NKRI.

Selain itu N juga telah mengikuti program pembinaan di Lapas secara baik dalam hal pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa skor N dalam sistem penilaian perilaku narapidana tergolong sangat baik dan telah mendapatkan remisi keseluruhannya sebanyak 18 bulan.