Lampunglive.com – Pagi yang cerah di hari Rabu, 17 Agustus 2022 Pukul 08.00 pagi seluruh petugas dan warga binaan mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 bertempat di lapangan dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dengan inspektur upacara Kalapas Perempuan Bandar Lampung. Para petugas yang menggunakan pakaian adat dari aneka ragam suku budaya Indonesia turut memeriahkan pelaksanaan upacara.
Suasana semarak kemerdekaan RI tak hanya dirasakan oleh petugas saja, namun moment ini juga merupakan hari yang dinantikan dan menjadi kebahagiaan bagi para seluruh narapidana di Indonesia. Pasalanya pada moment kemerdekaan Republik Indonesia ini, narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan ampunan dari negara berupa pengurangan masa pidana atau remisi umum.
Dalam Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -77 ini, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung juga menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022, kepada 2 orang perwakilan warga Binaan. Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sejumlah 200 orang narapidana mendapatkan remisi umum Tahun 2022 dari jumlah total 241 orang narapidana LPP Lampung. 200 orang narapidana, dengan rincian 198 orang mendapatkan RU I dan 2 orang yang mendapatkan RU II ini tentunya telah memenuhii persyaratan administatif subtantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Adapun besaran perolehan remisi yang diterima oleh narapidana beragam mulai 1 Bulan, 2 Bulan, 3 Bulan, 4 Bulan 5 Bulan dan 6 Bulan,
Kalapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan. “Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berdaya guna dan mandiri sehingga bermanfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya.”, demikian pesan Putranti.