Beranda Polda Lampung Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus TPPO, Seorang Mucikari Prostitusi Online Diringkus dengan...

Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus TPPO, Seorang Mucikari Prostitusi Online Diringkus dengan Barang Bukti Uang Tunai dan Alat Kontrasepsi

POLRES METRO POLDA LAMPUNG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) diamankan pihak kepolisian karena diduga bertindak sebagai mucikari yang menawarkan layanan prostitusi online.

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu (26/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, ketika Unit PPA Satreskrim Polres Metro menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan, di mana seorang wanita diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Metro.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan teknik penyelidikan undercover buy (penyamaran). Petugas memesan seorang wanita melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelaku yang diduga kuat sebagai mucikari.

 

Operasi penindakan kemudian berlangsung pada hari Jumat (30/10/2026) sekira pukul 19.38 WIB di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

 

Dari tangan tersangka berinisial RW (warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung), polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar pecahan Rp50.000.

1 (satu) buah alat kontrasepsi (kondom).

1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.

1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang korban berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, yakni DS dan S.

 

Atas perbuatannya, tersangka Rina Wati dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.

 

Saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.