Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MR (30) atas dugaan peredaran narkotika di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di sebuah kontrakan. Saat menghentikan dan menggeledah tersangka yang mengendarai Honda Scoopy, polisi menemukan sabu seberat bruto 9,99 gram dalam kotak rokok.
Pengembangan ke kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, menghasilkan temuan tambahan dua klip sabu seberat 1,35 gram, ganja 0,61 gram, linting bekas ganja, dua pil yang disebut Merci, timbangan, sekop, plastik klip, dan telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, total sabu yang disita mencapai 11,34 gram. Tersangka diduga menjual narkotika dengan modus mapping dan meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



