LAMPUNG UTARA – Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban.
Pengungkapan kasus ini dilaporkan pada Rabu (21/10/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bunga Mayang/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 30 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026) di sebuah warung kopi di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial AP bersama rekannya, M. Usup, berangkat dari Bandar Lampung menuju wilayah Kecamatan Bunga Mayang. Rekan korban disebut hendak menemui atasannya untuk meminta kembali bekerja di sebuah pabrik.
Setibanya di wilayah tersebut, korban dan rekannya sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli gorengan dan minum kopi. Rekan korban kemudian meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menuju pabrik untuk melakukan absensi.
Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kepada rekannya. Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, orang tersebut tidak kunjung kembali.
Korban kemudian menyadari adanya dugaan penipuan dan penggelapan atas sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dalam perkembangan penanganan perkara, terduga pelaku berinisial M. Usup diketahui telah diamankan di Polsek Sungkai Utara dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diduga terkait perkara tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap orang berinisial D. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal. Pastikan kepercayaan yang diberikan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merugikan,” himbaunya. Jumat (23/10/24).
Polsek Bunga Mayang selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses penyidikan dan pengamanan barang bukti untuk kepentingan pembuktian.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.(*)





