Beranda Polda Lampung DINI HARI, TEKAB 308 POLSEK TERBANGGI BESAR RINGKUS DUA PELAKU NARKOBA, SENPIRA...

DINI HARI, TEKAB 308 POLSEK TERBANGGI BESAR RINGKUS DUA PELAKU NARKOBA, SENPIRA TURUT DIAMANKAN

Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

 

Dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, personel mengamankan HS alias Kunting (35) dan AS alias Salepok (38).

 

Dari kedua lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol, 6 butir Exsimer, 1 pucuk senpi softgun jenis Beretta, 1 buah kunci T, serta 2 unit handphone.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.