Warung kelontongan di wilayah Pringsewu Utara ternyata menjadi kedok peredaran obat keras tanpa izin edar.
Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan DAM (35) pada Jumat (18/9/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 93 butir pil Heximer yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Mari bersama menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Polres Pringsewu — Presisi, Melayani dan Melindungi.




