Tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Isnandar Ahmad (41), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Pengungkapan dilakukan dengan cepat. Dua tersangka berinisial RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, berhasil diamankan. Salah satu tersangka ditangkap saat berupaya melarikan diri melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, sementara tersangka lainnya diamankan di kediamannya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 29 luka tusuk di sekujur tubuh. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor Honda Beat, pisau bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Polda Lampung bersama jajaran terus berkomitmen mengungkap tindak pidana dan memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.




