Beranda Polda Lampung Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria diduga melakukan penipuan...

Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria diduga melakukan penipuan dan penggelapan

Pelarian berakhir di Bogor! Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial M (52) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp350 juta dengan modus kerja sama (join modal) proyek irigasi.

 

Korban asal Palembang sebelumnya telah menyetor ratusan juta rupiah dengan janji modal akan kembali dalam dua bulan. Namun, uang tersebut justru digunakan pelaku untuk keperluan lain dan tidak pernah dikembalikan. Sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, M akhirnya disergap tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Waspada dan selalu teliti sebelum berinvestasi atau bekerja sama dalam proyek apa pun! Pastikan kejelasan legalitas dan latar belakang pengelola dananya.