Tidak ada ruang bagi pengedar barang haram di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Labuhan Maringgai kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkotika.
Dalam operasi senyap yang digelar Minggu (12/7/2026) malam, polisi berhasil mengamankan 6 orang dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika dari 3 lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Keenam pelaku yakni AJ (26) warga Gunung Pelindung, AN (27) warga Mataram Baru, serta AS (37), MA, MU, dan RI yang merupakan warga Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayahnya.
“Mendapat laporan warga, tim langsung bergerak cepat. Kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Bumi Tuwah Bepadan,” tegas Kompol Rizal.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menciduk AS di Jalan Umum Desa Sriminosari saat hendak kabur. Dari tangannya disita 1 paket kecil sabu siap edar.
Perburuan belum selesai, Tim kemudian menyisir Jalan Lintas Timur Desa Bandar Negeri dan kembali menangkap AJ dan AN yang tengah bertransaksi.
Barang bukti yang diamankan makin lengkap: 1 paket sabu, 1 set alat hisap atau bong, dan 1 bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas.
Puncaknya, pukul 21.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun V Desa Maringgai.
Di lokasi itu diamankan MU dan MA bersama 7 paket sabu yang tersimpan rapi di dalam dompet kecil warna merah.
Hasil interogasi mengejutkan. MU dan MA mengaku mendapat barang dari RI. Tim pun langsung bergerak dan meringkus RI di rumahnya tanpa perlawanan.
Kini, keenam pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai.




