Beranda Polda Lampung Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 KG Ganj, Kurir Asal Sumut Diamankan

Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 KG Ganj, Kurir Asal Sumut Diamankan

Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram di wilayah hukum Pringsewu.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, yang berperan sebagai kurir.

Modu Tersangka membawa puluhan paket ganja tersebut dari Mandailing Natal, Sumatra Utara. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper biru dan kardus agar tidak dicurigai petugas.Barang Bukti. Sebanyak 24 kilogram ganja, serta koper dan kardus yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.Berikut adalah cuplikan video penangkapan kurir ganja asal Sumatra Utara di Pringsewu.mereka mendapatkan Rp3,5 Juta, Kurir Ganja 24 Kg Asal Sumut .

Selain pengungkapan berskala besar, Sat Resnarkoba Polres Pringsewu di bawah pimpinan Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra secara berkala terus melakukan penangkapan para pelaku, pengedar, hingga penyalahguna narkoba di berbagai wilayah kecamatan.