Beranda Polda Lampung Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

 

Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial GS (37) dan GD (27).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 34 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone, sepeda motor, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.