Lampung – Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP Kamis, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP di lingkungan Kepolisian Daerah Lampung.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs Sumarto M.Si., memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh personel untuk senantiasa bersyukur atas rahmat Allah SWT sehingga dapat mengikuti kegiatan dalam keadaan sehat.
Disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sebagai wujud integritas serta dukungan terhadap reformasi perpajakan nasional.
Sebagai bagian dari Polri, seluruh personel diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perpajakan.
Wakapolda Lampung menegaskan kepada seluruh Pejabat Utama agar memastikan personel melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026, bendahara mendistribusikan bukti potong tepat waktu, serta melaksanakan monitoring pelaporan di setiap satker.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.





