Bandar Lampung, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman melakukan penyelidikan terhadap penjualan bahan pangan yang berupa beras, minyak, telur, gula dan bahan pokok lainnya di atas harga eceran tertinggi (HET) dibeberapa wilayah khususnya Lampung.
“Harga bahan pokok telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila harga eceran tertinggi ( HET ) atau harga acuan penjualan ( HAP ) melebihi harga yang ditentukan oleh pemerintah akan dikenakan teguran dan sangsi hukum.” Ujar Kombes Pol Heri Rusyaman Dirkrimsus Polda Lampung saat diwawancarai.
“Dan apabila telah ditemukannya penimbunan bahan pangan tersebut serta melanggar syarat – syarat prosedur ketentuan yang berlaku akan diproses secara hukum dan sesuai dengan pasal yang berlaku” Imbuhnya.
Selanjutnya Dir Krimsus Polda Lampung menjelaskan “Pihaknya, sebagai Tim Satgas bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan ketersediaan sembako dan melakukan pengawasan dalam hal tersebut”..
Dalam himbauan Dirkrimsus Polda Lampung , Agar Masyarakat provinsi Lampung tetap tenang akan persediaan bahan pangan dan jangan mendengar isu – isu yang tidak benar. Karena masing-masing daerah telah dibentuk Tim Satgas memiliki tanggung jawab memantau Pelanggaran Pangan, Harga Pangan, Ketahanan Pangan, dan Jaminan Mutu atau Standar Mutu,” Tuturnya.





