Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri. Langkah ini dinilai penting agar pendidikan dasar benar-benar gratis sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan keluhan soal pungutan komite masih banyak disuarakan oleh orang tua siswa. Banyak yang merasa keberatan karena pungutan tersebut kerap dianggap sebagai kewajiban agar anak dapat belajar dengan nyaman.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu (5/11).
Asroni menegaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah konkret, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara resmi menghapus pungutan komite di SMP Negeri. Selain itu, ia mendorong penguatan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur yang menghapus pungutan komite di tingkat SMA/SMK.
DPRD, kata dia, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Komisi IV juga akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungutan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas, pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tandasnya.
Dorongan ini, lanjut Asroni, menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi. Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan.






