Beranda Polda Lampung MUI Lampung Utara Gelar Muskerda, Serukan Persatuan dan Kedamaian

MUI Lampung Utara Gelar Muskerda, Serukan Persatuan dan Kedamaian

LAMPURA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Drs. KH. M.N. Qomarudin, MH, menggelar Muskerda 2025 dalam rangka evaluasi kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan program yang belum sempat dilaksanakan oleh MUI Lampung Utara.

Hal itu disampaikan usai Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) 2025 di Gedung Pusiban Agung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu, 6 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, KH. M.N. Qomarudin, MH, menegaskan bahwa Muskerda MUI tidak hanya membahas bidang keagamaan, tetapi juga menyikapi kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Selain peran MUI sebagai khodimul ummah atau pelayan umat, MUI juga ikut serta menyikapi situasi saat ini. Untuk itu mari kita sama-sama menjaga komunitas sehingga Lampung Utara tetap aman dan sejahtera,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat mampu menjaga komunitas, maka tidak hanya tercipta rasa aman dan sejahtera, tetapi pembangunan Lampung Utara juga dapat berjalan. Muskerda 2025 MUI bertujuan menyatukan umat agar lebih solid.

“Silakan menyampaikan aspirasi dan pendapat, namun harus sesuai aturan, tidak merusak, dan tidak anarkis. Jika disampaikan dengan baik, insyaallah Lampung Utara akan tetap terjaga,” tegasnya.

Ketua MUI juga berharap Muskerda serta program MUI dapat berjalan seiring dengan pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Harapannya, Muskerda dan program MUI dapat bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat Lampung Utara. MUI tetap menjadi pengayom dalam membina umat Islam,” jelasnya.

Muskerda turut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua IWO Lampura, Ketua PWI Lampura, tokoh agama, Kodim 0412, ormas, serta berbagai elemen masyarakat.

Agenda Muskerda menghasilkan enam pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI bersama Forkopimda, ormas Islam, mahasiswa, dan tokoh pemuda.

Enam Pernyataan Sikap MUI Lampung Utara:

 

1.Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya bangsa.

2. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan kekerasan.

4. Mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat agar aktif memberi edukasi serta pencerahan supaya masyarakat tidak terprovokasi isu menyesatkan.

5. Menyatakan bahwa penjarahan dan perusakan adalah tindak kriminal yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya.

6. Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak mudah terprovokasi berita bohong, demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat.