Beranda Polda Lampung Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu Beromzet Ratusan Juta

Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu Beromzet Ratusan Juta

LAMPURA – Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah di Lampung, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung. Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FS (29) melaporkan dugaan penipuan saat hendak memperpanjang SIM B1 umum. Korban ditawari pelaku pembuatan SIM baru dengan harga Rp 1 juta.

Setelah diminta mengirim fotokopi KTP dan SIM lama, korban menyadari bahwa SIM yang diterimanya palsu karena terdapat kesalahan data pada tanggal lahir.

“Korban merasa curiga dan meminta pertanggungjawaban pelaku karena khawatir terjadi masalah di jalan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1 juta,” ungkap Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah H (34), AS (25), BS (48), dan MAP (29), seluruhnya warga Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda.

H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP membeli SIM mati sebagai blangko, AS menghapus data pada blangko, sementara BS bertugas mencetak dan melakukan finishing.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah serta memproduksi lebih dari 200 SIM palsu.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1.Puluhan SIM palsu berbagai jenis

2.Satu senjata api rakitan beserta peluru

3.Peralatan cetak seperti laptop, printer, tinta, dan stempel berbagai instansi

4.Perlengkapan laminasi dan bahan hologram

5.Barang pribadi pelaku dan perangkat penyimpanan data

“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Salah satu tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat karena menyimpan senjata api tanpa izin,” tegas Apfryyadi.

Polres Lampung Utara memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah beredarnya dokumen palsu yang membahayakan keselamatan masyarakat.