LAMPUNG UTARA – Sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara telah menangani 452 kasus tindak pidana, termasuk kejahatan C3 (pencurian dengan pemberatan/curat, pencurian dengan kekerasan/curas, dan pencurian kendaraan bermotor/curanmor).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa ratusan kasus tersebut juga mencakup tindak pidana lain seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian biasa, hingga pembegalan di jalanan.
“Ada 452 kasus, di antaranya C3, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan pembegalan. Angka ini dihitung sejak Januari hingga 15 Agustus 2025,” ujarnya, Jumat (15 Agustus 2025).
Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah mengingat tahun 2025 belum berakhir. Beberapa perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk kasus penusukan seorang siswa yang baru-baru ini terjadi.
“Bisa saja jumlah kasus bertambah, karena masih ada beberapa laporan yang sedang kami selidiki,” kata Apfryyadi.
Saat ditanya mengenai perbandingan data tahun 2024 serta jumlah tersangka dalam 452 kasus tersebut, Apfryyadi mengatakan dirinya sedang menghadiri rapat di Polda Lampung dan akan memberikan data lengkap setelah kembali ke kantor.
“Untuk data tersangka dan jumlah kasus sepanjang 2024, nanti besok saja di kantor, karena saat ini saya masih rapat di Polda,” pungkasnya.