Beranda Polda Lampung Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap Pembunuhan Tragedi Maut di Bunga Mayang

Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap Pembunuhan Tragedi Maut di Bunga Mayang

Lampung Utara – Tak disangka menggemparkan Warga Lampung Utara yang dikejutkan oleh pembunuhan sadis yang menimpa Desi Junia Safitri alias Menil (warga Dusun V Ndorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur). Korban ditemukan tewas mengenaskan di lantai atas warung sate tempatnya bekerja, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Selasa dini hari (5/8) sekitar pukul 03.45 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan setengah telanjang, bersimbah darah, dengan luka-luka akibat kekerasan brutal.

 

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, pemeriksaan awal tim identifikasi Polres mengungkap tanda-tanda kekerasan keji, lecet di hidung, memar di leher dan pergelangan tangan kiri, serta keluarnya darah dari kemaluan korban. Fakta ini mengindikasikan korban mengalami serangan fisik dan pelecehan seksual sebelum dibunuh.

 

Tidak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Bunga Mayang, dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, berhasil membekuk pelaku, Romli Ramadani (19) di perkebunan tebu PT Bumi Madu Mandiri, Way Kanan. “Saat pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga polisi memberi tindakan tegas terukur” ungkap AKP Apfryyadi

 

Hasil interogasi mengungkap aksi biadab yang dilakukan pelaku. Pada Senin malam (4/8/2025), pelaku mengintai warung makan menggunakan motor Honda Beat putih. Sekitar pukul 23.48 WIB, setelah memastikan situasi aman, ia memanjat tembok dan masuk lewat pintu belakang. Awalnya, pelaku hendak mencuri uang, namun aksinya berubah menjadi, serangan buas, saat ia melihat dompet korban di kamar.

 

Korban yang terbangun langsung dibekap menggunakan bantal hingga pingsan. Dengan nafsu binatang, pelaku melepas celana korban, menjilat bagian tubuh korban, lalu memperkosanya. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan memasukkan benda tumpul ke bagian tubuh korban.

 

Saat korban sadar dan berteriak minta tolong, pelaku semakin beringas: membekap wajah korban sambil mencekik kuat-kuat, memukul wajah korban, dan menggigit tangannya hingga korban kehabisan napas. “Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil uang korban Rp170 ribu, menutup tubuhnya dengan sprei, lalu mencuri uang kotak infaq Rp430 ribu sebelum kabur” terang Kasat Reskrim lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, Romli Ramadani dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tau 20 tahun penjara.