Beranda Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Sakit...

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024

 

Bandar Lampung, 08 April 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024, kepada 04 Orang Narapidana dalam rangka peringatan hari Kesehatan Dunia tanggal 07 April 2024, sebanyak 04 Orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024 telah memenuhi syarat Administratif dan Subtantif tertutama Rekomendasi Dokter Spesialis yang merawat dari RS Rujukan Pemerintah), yang menyatakan,narapidana menderita penyakit yang sulit untuk disembuhkan, penyakit yang diderita narapidana mengancam jiwa atau nyawa, narapidana selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dalam Pasal 29, ayat tetang Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana menderita sakit berkepanjangan, 04 Orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024, sebesar : 02 bulan, 03 bulan, 04 bulan dan 05 bulan.

Kegiatan Pemberian Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024, dilaksanakan di Aula Terbuka Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024, oleh Kasubsi Registrasi, Evi Marina Ginting, dalam kesempatan ini Kasi Binadik Rini Legitasari melaksanakan Pemberian Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024 secara simbolis kepada 04 Orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung yang menerima Remisi Sakit Bekepanjangan Tahun 2024