Beranda Polresta Dua Pekan Gelar Ops Keselamatan Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Sita 225...

Dua Pekan Gelar Ops Keselamatan Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Sita 225 Knalpot Brong

 

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh jajarannya, Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2024.

 

Selama 14 hari pelaksanaan operasi ini, Polisi melakukan penindakan terhadap 60 unit kendaraan roda dua , 4 unit kendaraan roda empat (mobil) serta menyita 225 knalpot brong dengan menggunakan metode tilang manual.

 

Sementara itu, untuk pelanggaran yang terekam dalam kamera ETLE, Petugas mencatat ada 2.622 pelanggar yang tercapture kamera ETLE dengan jumlah Surat yang sudah melakukan konfrimasi sebanyak 351 pelangar.

 

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar menjelaskan bahwa selama Operasi Keselamatan Krakatau 2024, berbagi upaya dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas, diantaranya upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

 

“Untuk Knalpot brong kendaraan roda dua ada 225 yang kami sita, kita sita karena tidak sesuai standar,” Ungkap Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar saat memimpin Konferensi Pers di depan Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Rabu (20/03/2024).

 

Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan berlalu lintas karena menimbulkan kebisingan, knalpot brong juga dapat mengganggu masyarakat sekitar dengan suaranya.

 

“Knalpot brong ini kami sita dengan tindakan tilang manual pada Operasi Krakatau. Selain itu juga tindakan tilang manual menyasar kepada kendaraan roda dua dengan jumlah 60 unit dan kendaraan roda empat 4 unit yang melanggar lalu lintas,” Jelas David.

 

David pun mengungkapkan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau ini, pihak kepolisian juga melaksanakan penindakan pelanggaran dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

 

“Penindakan dengan kamera ETLE di kota ini terdapat di lima titik lokasi yakni pada JI. H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jl. Ki Maja 48 Way Halim, Jl. Patimura, Teluk Betung Utara, JI. RA.Kartini, Tanjung Karang Pusat dan JI. ZA. Pagar Alam, Kedaton,” kata Kompol David.

 

Kompol David mengatakan, pelanggaran yang terekam oleh ETLE rata-rata pengendara tidak mengenakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu-rambu (verboden/traffic light).

 

“Untuk hasil penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE yakni sebanyak 2.622 yang terekam kamera, dengan surat konfirmasi terkirim 2.117, surat konfirmasi terkirim 351,” Jelasnya.(*)