TANGGAMUS,,,Paripurna Penandatanganan MoU Perubahan Propemperda 2024
Paripurna Penandatanganan MoU Perubahan Propemperda 2024
DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penandatanganan MoU Perubahan Propemperda 2024
Fri, 03/08/2024 – 07:15
Daerah
Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 serta penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024. Rapat paripurna di dilaksanakan di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jumat (8/3/2024).
Hadir pada paripurna ini Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) diwakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.
Rapat dipimpin ketua dewan Heri Agus Setiawa, dan didampingi Wakil Ketua III DPRD Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir
Laporan hasil penyampaian 5 ranperda kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh bapak Piter Anderson komisi IV. Pada tahun 2023, telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus untung waktu untuk mengawal kesempatan dalam rapat hari ini. Sebelumnya diberitahukan bahwa 5 rancangan peraturan daerah sebagai berikut :
1. lembaga pemberdayaan masyarakat
2.penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
3. pemberdayaan usaha mikro kecil dan teman-teman
4. pencegahan dan pengendalian penyakit menular
5. penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus
Hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat :
bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan pun tidak Dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan bahwa bahwa peraturan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.
2. bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota.
Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah, lanjut Pj Bupati, “dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti”.
“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan”, tambahnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu:
1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
“Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak”, terangnya. dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah”, terangnya.
Pj. Bupati menambahlan, dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini nantinya. diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur.
“Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, Saya mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program pemerintah”, tutupnya.