Beranda Uncategorized Kinerja Sektor Jasa Keuangan Positif, Porsi Pembiayaan UMKM di Lampung Mencapai Angka...

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Positif, Porsi Pembiayaan UMKM di Lampung Mencapai Angka Tertinggi

Bandarlampung, 28 Februari 2024. Sejalan dengan stabilitas sektor jasa keuangan nasional yang terjaga dan didukung permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terkelola dengan baik, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung turut menjaga agar kinerja sektor jasa keuangan di wilayah Lampung baik industri perbankan, industri pasar modal dan industri keuangan non bank terus membaik dan tumbuh positif pasca pandemi. “Kinerja sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif, tingkat literasi dan inklusi keuangan yang terus meningkat serta sektor riil yang semakin pulih pasca pandemic, diyakini akan mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah Provinsi Lampung” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto. Pembiayaan perbankan kepada sektor UMKM di Lampung bahkan mencapai angka tertinggi pasca pandemi yakni mencapai 39,79% dari total kredit atau sebanyak Rp30,98 Triliun. Dukungan industri perbankan terhadap pembiayaan UMKM ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas dan keuangan yang berkelanjutan.

 

Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang tumbuh sebesar 4,55% di Tahun 2023, merupakan tertinggi Pasca Pandemi. Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung yang terus melanjutkan tren positif turut didukung dengan penyediaan dana dari sektor jasa keuangan baik dari sektor Perbankan, Industri Keuangan non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal.

 

Dalam rangka terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, OJK memberikan dukungan melalui kebijakan konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan sehingga pada. gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, OJK melakukan penguatan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan dan peningkatan tata kelola. Kebijakan sebagaimana dimaksud tersebut salah satunya adalah pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik pemenuhan modal inti minimum maupun merger dan konsolidasi antar bank sehingga industri perbankan dapat menjadi lebih sehat, efisien, kuat, berdaya saing dan berintegritas.