Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, pada Senin 11 Desember 2023.
Laporan disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor 34B/LHP/XVIILBLP/O5/2023, tertanggal 16 Mei 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.
“Ada Rp2 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus atas temuan BPK Perwakilan Lampung terkait lebih bayar pada beberapa kegiatan proyek tahun anggaran 2022,” kata Supriansyah, Ketua DPP SP3 kepada Wawai News usai membuat laporan resmi, Senin 11 Desember 2023.
Dijelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut terdapat temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus berupa kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang jumlahnya hampir menyentuh angka Rp3 miliar.
Hasil temuan BPK yang hampir Rp3 miliar itu diketahui baru dikembalikan ke kas daerah hanya berjumlah ratusan juta. Saat ini diketahui bahwa waktu pengembalian sudah habis jika mengacu pada 60 hari kerja terhitung dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan yaitu 16 Mei 2023.
Adapun temuan BPK RI Perwakilan Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2022 terdapat kelebihan bayar senilai Rp2.902.752 .283,53,- dengan rincian sbb:
Kegiatan kekurangan Volume senilai Rp. 71.321.785,68 dan spesifikasi tidak sesuai atas belanja-belanja modal 6 (enam) paket pekerjaan kontruksi Lapis pekerjaan jalan dengan jumlah kontrak senilai Rp2.831.430.497,85.
a. Sebanyak 23 penyedia jasa konstruksi atas 30 paket pekerjaan sebesar Rp181.106.650,00;
b. CV. PL sebesar Rp576.208.091,62;c. CV. SAP sebesar Rp181.136.824,96;
d. CV. DBK sebesar Rp247.756.796,62;
e. CV. PR sebesar Rp836.549.662,75;
f. CV. ASB sebesar Rp752.954.341,17;
g. CV. NE sebesar Rp127.039.916,41.
Atas hal itu, BPK RI Provinsi Lampung telah merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas daerah.
Namun berdasarkan observasi SP3, diketahui yang didapatkan bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksankan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan rekanan.
Adapun jumlah yang sudah ditindaklanjuti (telah dikembalikan/disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Tanggamus) oleh Rekanan Dinas PUPR adalah sebesar Rp531.136.824,96.
Supriansyah menyampaikan, ada dugaan dana yang belum dikembalikan lebih Rp2 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus.
Sementara, lanjut dia, waktu yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung proses pengembalian adalah 60 hari kerja, hal tersebut sebagaimana fungsi pembinaan terhadap kegiatan yang menimbulkan kerugian Negara. Kemudian, waktu yang diberikan sudah habis.
“Atas kejadian ini, kami menduga ini sudah layak dilakukan pemeriksaan atau diproses sebagai Tindak Pidana dugaan Korupsi, sebab sampai menjelang akhir tahun 2023 tidak ada itikat baik darí rekanan untuk mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan,”ujarnya.
Menurut Supriansyah, persoalan ini terjadi tidak serta merta terjadi begitu saja, sebab dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentu melalui proses dan prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggung jawaban.
“Artinya bahwa dengan timbulnya permasalahan yang bukan hanya dalam satu kegiatan saja, sehingga menjadi tolak ukur analisa kami bahwa permasalahan ini bukan hanya kesalahan administrasi melain ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sengaja dilakukan dengan melibatkan berberapa pihak. Sehingga patut diduga” tegas Supriansyah.
Supriansyah menilai yang pertama, pejabat utama Dinas PUPR, pejabat yang membidangi kegiatan, PPK dan atau PPTK diduga sengaja tidak melaksanakan kegiatan atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau sepaling tidak lalai dalam menunjuk Konsultan perencanaan, konsultan pengawasan dan rekanan.
Kedua, konsultan perencanaan semestinya adalah orang yang sudah professional dalam bidangnya, namun dalam hal ini kami menduga bahwa Pejabat Dinas PUPR asal tunjuk sehingga konsultan yang ditunjuk bukan orang yang mumpuni atau dengan kata lain tidak profesional.
Ketiga, konsultan pengawasan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dengan kata lain tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung atau sepaling tidak terjadi kelalaian dalam mclaksanakan pengawasan.
Kemudian yang keempat, rekanan adalah orang atau badan hukum yang professional atau sepaling tidak dalam proses pelelangan berlangsung sudah mencukupi syarat. Sehingga patut diduga pemenang tender atau sudah mengetahui balwa proyek tersebut akan ada kelebihan dalam pembayaran, sebab PT/CV standarnya mempunyai tenaga ahli dan/atau konsultan.
Supriansyah menegaskan, dalam uraian yang dijelaskan diatas pihaknya bukan menafsirkan suatu nerist atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melainkan menguraikan analisa atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Pampung.
Atas hal itu, Supriansyah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Cq. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pertama, agar melakukan langkah hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus TA. 2022, baik dalam dugaan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memproses pengembalian yang belum dilaksanakan sebagaimana rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,
Kedua agar Kejari Tanggamus membentuk tim pencari fakta dalam melakukan penyelidikan,
Ketiga supaya Kejari Tanggamua menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dan yang keempat, meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. (Buud)

