Beranda Bank Lampung Bank Lampung Bersama Bank Jatim Bentuk Kelompok Usaha Bank

Bank Lampung Bersama Bank Jatim Bentuk Kelompok Usaha Bank

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kini telah melebarkan sayap bisnisnya dengan melakukan MoU bersama PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Lampung) terkait pembentukan Kelompok Usaha bank (KUB). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.
Busrul menerangkan MoU yang dilakukan ini tentang pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020. Isinya merupakan kesepakatan para pihak untuk penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Ia juga menambahkan dalam MoU yang digelar di Hotel JW Marriot, Surabaya, Kamis, (30/11) itu, Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengadilan langsung maupun tidak langsung.

“KUB ini sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah. Maka dari itu semangat sinergitas harus selalu kita dorong,” ungkap Basrul dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Adapun sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan dengan Bank Lampung ini cukup banyak. Antara lain bidang perkreditan/pembiayaan, likuiditas, jasa serta operasional perbankan Proses pembentukan KUB yang dilakukan oleh Bank Jatim ini bukan pertama kalinya, sesuai dengan salah satu transformasi yang telah dicanangkan perseroan sejak tahun lalu yaitu melaksanakan aksi korporasi. Bank Jatim beranggapan bahwa semakin banyak

“Sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah baik bagi Bank Jatim maupun BPD lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Bank Jatim sudah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Progress KUB dengan NTB Syariah yaitu telah melakukan penyampaian dalam rencana bisnis bank (RBB), pemilihan konsultan independen, penyusunan draft perjanjian antar pemegang saham dan draft perjanjian pengambilan saham bersyarat, lalu sekarang telah sampai dalam proses negosiasi kesepakatan harga saham.

“Kami gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif. Contohnya, menciptakan pertumbuhan anorganik bagi bankjatim. Dengan ber KUB, kami ditunjuk sebagai Bank Induk sehingga dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik,” terang Busrul.

Bukan hanya itu, Busrul menuturkan manfaat lainnya juga sebagai pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambay 31 Desember 2024. Namun, apabila BPD itu efektif tergabung menjadi anggota dari KUB maka pemenuhan modal intinya cukup memiliki Rp 1 triliun.