Lampung live.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). Sabtu (22/7).
Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan
yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap
kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan
dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya
industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.
Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan
Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan Lain- Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset
Perusahaan Penjaminan induknya; dan
Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
Baca Juga: Lampung Pelopor Bank Wakaf Pertama di Sumatera
a. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah);
b. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan
sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.





