Lampunglive.com – Di pimpin kasat lantas polres lampung tengah Akp ipran SH. Yg di dampingi kanit kamsel IPTU SULKHAN SH. Melaksanakan himbauan kepeda pemilik bengkel dan mekanik bengkel sepeda motor di wilayah hukum polres lampung tengah
-utk tdk menjual maupun melayani pemasangan knalpot recing yg tidak sesuai dengan standar pabrikan ,karena suara racing yg di keluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam berkendara ber lalulintas jalan raya dan di masyarakat.
-Sosialisasi berupa pemasangan tentang penggunaan lampu isarat dan sirene pada kendaraan bermotor sehingga para sales ataupun distributor utk tdk menjualnya kpd pengendara yg tdk berhak .
-Sosialisasi ini di maksudkan agar terciptanya kamseltibcarlantas yg kondusif di wilayah hukum polres lampung tengah.
– memahami undang – undang di larang menjual dan menerima memasang knalpot racing yg tdk sesuai standar SNI atau knalpot broong melanggar undang – undang LLAJ NO 22 TAHUN 2009
pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dapat di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal 250.000.