Beranda Tanggamus Kakon Kagungan Bagikan Sertifikat Tanah 121 Peserta PTSL Didampingi BPN Tanggamus.

Kakon Kagungan Bagikan Sertifikat Tanah 121 Peserta PTSL Didampingi BPN Tanggamus.

 

Tanggamus, – Berdasarkan surat edaran kantor BPN Tanggamus nomor:up.0201/403-18,06/XI/2022 tentang undangan penyerahan sertifikat tanah kegiatan PTSL 2022. Pekon Kagungan membagikan PTSL kepada peserta 121 peserta, Selasa (1/11/22)

Adapun tahap pelaksanaan PTSL, pertama penyuluhan: Dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa/Kel. Diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluhan. Kedua pendataan: Menanyakan riwayat,siapa milik tanah,dasar kepemilikan (hibah,warisan,jualbeli) dan pajak (BPHTB/PPH), Ketiga pengukuran: Harus ada letak,dan batas bidang,serta mendapat persetujuan yang berbatasan,bentuk bidang,dan luas bidang tanahnya, Keempat sidang panitia A: Anggota panitia,3 orang BPN 1 orang desa/Kel. Tugas:meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan dan kesimpulan, meminta keterangan tambahan, Kelima pengumuman dan pengesahan: Masa pengumuman 14hari,di tempel di kantor desa/Kel atau kantor pertanahan berisi daftar nama,luas,letak tanah,peta bidang, dll. Keenam penerbitan sertifikat: Pembagian sertifikat oleh ATR/BPN di serahkan langsung ke peserta.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, Selain dikalangan masyarakat,baik antara keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha,BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki.

Dalam hal ini, Imron menerangkan bahwa kegiatan yang digelar bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam melengkapi administrasi pertanahan.

“Alhamdulillah hari ini masyarakat 121 orang sebagai peserta PTSL telah menerima sertifikat tanah di Pekon Kagungan, dan ini merupakan salah satu dokumen penting pertanahan bagi mereka,”katanya.

Selanjutnya, Imron Berharap kepada seluruh Peserta penerima PTSL supaya dokumen tersebut dapat di gunakan sebaik baiknya dan di simpan secara rahasia.

“Kami harap masyarakat tidak menyalahgunakan dokumen itu, seperti di gadai ke Bank kalau tidak dalam urusan kepentingan mendadak. Dan kami sangat berterimakasih kepada BPN Tanggamus yang sudah hadir dalam kesempatan ini yang masih banyak kekurangan,”tukasnya.

Dikesempatan itu, Didik mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus sangat mengapresiasi kegiatan Pembagian sertifikat tanah di Pekon Kagungan.

“Kami apresiasi kegiatan hari ini yang sukses diselenggarakan dan dibagikan langsung oleh Kepala Pekon kepada masyarakat penerima Sertifikat,”singkatnya. (Mas’ud/Jexen/Ibnu)