Kalianda,– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat, Selasa (13/09/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid meeting yang dipusatkan dari Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan turut diikuti oleh Sekertaris Daerah Thamrin serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 33 anggota dengan rincian 20 hadir secara fisik dan 13 orang mengikuti secara virtual.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan Perubahan APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu proses penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Nanang juga menerangkan, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan terima, serta akan menjadi materi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022, semoga pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat Lampung Selatan,” harapnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Juru Bicara Badan Anggaran Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya meminta kepada seluruh dinas dan instansi baik yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk memperbaiki RKA SKPD untuk dapat disesuaikan dengan program dan kegiatannya yang berdaulat pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.
“Saya menghimbau kepada seluruh satuan kerja (satker), dinas ataupun instansi terkait terutama yang memperoleh tambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, agar dilaksanakan sesuai dengan amanah tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.