Beranda Polda Lampung Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor di Dor Tekab 308 Gabungan Polres...

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor di Dor Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim

Lampung Timur– Tekab 308 gabungan Polsek Pasir Sakti, Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil melakukan penangkapan para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, menjelaskan bahwa inisial para pelaku adalah HM (19), PJ (36), dan BD (22) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

 

“Berdasarkan catatan kami, para pelaku diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Gunung Pelindung,” terang Zaky, Selasa (2/8/2022) pagi.

 

“Diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda, dengan nomor polisi BE 3042 GQ, milik MY, saat berada diteras rumah korban,” lanjut dia.

 

“Kemudian diwilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, para pelaku mencuri dua unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor polisi A 4427 MV milik korban SM, dan Yamaha Vixion dengan nomor polisi A 2365 CP milik korban RY, yang berada disekitar area hiburan rakyat kuda lumping,” imbuhnya.

 

“Saat dilakukan proses penangkapan di jalan raya kecamatan Jabung, para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan aktif, bahkan nekat menabrak mobil yang digunakan oleh petugas kepolisian di lapangan,”jelas Zaky.

 

Untuk melengkapi berkas penyidikan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.

 

“Para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman lima tahun penjara,” tutup Zaky. (humas/lamtim)