Beranda DPRD DPRD Lampung: Perusahan Wajib Ganti Rugi ke Nelayan Terdampak Limbah

DPRD Lampung: Perusahan Wajib Ganti Rugi ke Nelayan Terdampak Limbah

Bandar Lampung, DPRD Provinsi Lampung menegaskan kepada PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) untuk bertanggungjawab kepada petambak yang terkena dampak kebocoran oli di pesisir pantai, Lampung Timur.

Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan perusahan anak cabang PT Pertamina itu tidak perlu menunggu hasil audit KLHK. Jika sudah sudah jelas banyak yang terdampak maka perusahaan wajib bertanggungjawab.

“Gak perlu nunggu lagi, secara kasat mata udah jelas ada yang terdampak para nelayan dan petambak. Perusahaan wajib ganti rugi materil ke mereka,” kata Anggota DPRD Dapil Lampung Timur itu.

Dia melanjutkan, Gubernur Lampung Airnal Djunaidi juga sudah menegaskan perusahaan harus bertanggungjawab. Maka dari itu seharusnya perusahaan punya belas kasih.

Dimana para nelayan dan petambak kehilangan mata pencarian akibat limbah oli tersebut.

“Ini kan kelalaian perusahan, harus ada yang bertanggungjawab kok bisa bocor, kenapa bisa bocor dan siapa yang melakukannya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Noverisman, kasus pencemaran limah di pesisir Lampung Timur perlu mendapat penegasan dari pusat. Karena kejadian limbah mencemari laut bukan kali pertama. “Saya sebagai wakil rakyat khususnya di Lampung Timur turut prihatin terhadap kejadian ini. Semoga ada jalan keluar dan rakyat yang terdampak ada tanggungjawab dari perusahaan,” katanya.