Beranda Polda Lampung Luar Biasa, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus 7 Perkara

Luar Biasa, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus 7 Perkara

Lampunglive.com – Polres Pesawaran-Polda Lampung

Kegiatan Operasi Sikat Krakatau Polres Pesawaran Polda Lampung berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 24 Mei 2022 hingga tanggal 06 Juni 2022, Selama Operasi Sikat Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap 7 perkara dengan 8 tersangka.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) dalam Konferensi Pers dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H beserta Kasi Humas AKP Darwin, S.H dan Kasi Propam Iptu Yurisman, Kamis, (16/6/22) Pukul 13.30 Wib.

 

Kapolres mengatakan, Operasi Sikat Krakatau 2022 ini dilakukan guna menciptakan situasi dan kondisi ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Pesawaran yang Aman dan Kondusif serta terhindar dari tindak pidana seperti Curas, Curat & Curanmor (C3).

 

“Dari hasil Ops Sikat tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap 7 Perkara dengan 8 tersangka yang saat ini telah kita amankan,” Kata Kapolres.

 

Kemudian Kapolres juga mengungkapkan, ada empat (4) pucuk senjata api rakitan, tiga (3) pucuk diantaranya hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela dan satu (1) pucuk lagi dari orang yang tidak dikenal dengan cara membuang senpi rakitan di jalan daerah Hanau Berak Padang Cermin.

 

“Penyerahan tiga (3) pucuk senpi rakitan diantaranya berasal dari masyarakat Kecamatan Tegineneng, Gedong Tataan dan Kecamatan Padang Cermin,” lanjut Kapolres.

 

Adapun rincian ungkap kasus Ops Sikat Polres Pesawaran, Kasus curat sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Kasus curanmor 2 kasus dengan 2 tersangka, Kasus Persetubuhan 1 kasus dengan 1 tersangka dan Kasus Pencabulan anak dibawah umur 1 kasus 1 tersangka,” terang Kapolres.

 

Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya berupa Sepeda motor, surat kendaraan hingga Handphone, “Barang bukti yang diamankan yakni, dua (2) unit sepeda motor jenis Honda Revo dan sepeda motor Yamaha jenis Vega ZR, 2 buah Handphone milik tersangka, serta dua (2) surat BPKB dan satu (1) surat STNK,” tambah Kapolres.

 

Selain itu, Kapolres Pesawaran juga menghimbau kepada masyarakat hendaknya saat keluar rumah untuk selalu tetap berhati-hati, hindari jalan sepi terutama pada malam hari, dan bagi warga masyarakat yang masih memiliki senpi / amunisi agar menyerahkan ke Polsek Jajaran atau Polres Pesawaran Polda Lampung.

 

“Diharapkan dengan adanya Operasi Sikat tersebut akan memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan Kamtibmas yang aman dan kondusi,” tutup Kapolres.