Beranda Polda Lampung Jelang Lebaran , Satgas Pangan Polsek Seputih Raman Terus Laksanakan Patroli Pasar

Jelang Lebaran , Satgas Pangan Polsek Seputih Raman Terus Laksanakan Patroli Pasar

Lampunglive.com – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok di pasar Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah. Kamis (28/4/2022).

 

Perintah langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan menjelang Idul Fitri 1443 H.

 

Jajarah Polsek Seputih Raman melalui Kapolsek Iptu Admar,S.Pd menjelaskan Anggota melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng sasar pertokoan sembako di pasar Kp. Rukti Harjo.

 

‘’Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran,’’kata Kapolsek

‘’Kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan kelangkaan serta lonjakan harga. ”tambahnya

 

Setelah bertatap muka langsung dengan para pemilik toko, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.

 

Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

 

Kepada para pedagang, pemilik usaha warung/kios maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

 

Jika ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

 

Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

 

‘’Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan dalam beraktivitas mengingat situasi masih pandemi Covid-19.’’pungkasnya (Humas LT)