Beranda DPRD Gubernur Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Tanggamus

Gubernur Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Tanggamus

KOTAAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Rabu (16/3) di GOR Mini Tanggamus.

Musrenbang RKPD Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi Dan Daya Saing Daerah itu dihadiri Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E, M.M, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, S.E, Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, S.T, M.T, M.M, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi , Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Forkopimda, LSM serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, S.T, M.T, M.M, saat menyampaikan sambutan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, S.T, M.T, M.M mengatakan, Musrenbang RKPD Tahun 2023 ini sebelumnya sudah dilaksanakan sejak Januari lalu. Adapun untuk Musrenbang tingkat Pekon atau Kelurahan telah dilaksanakan sejak 4 hingga 28 Januari 2022 lalu, yang diikuti 299 Pekon serta 3 Kelurahan di Kabupaten Tanggamus. Sedangkan untuk Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan sejak 3 hingga 17 Februari 2022 dan diikuti sebanyak 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

“Kemudian Konsentrasi Publik RKPD dilaksanakan pada 23 Februari 2022 serta Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada 8 sampai 11 Maret 2022 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Kabupaten Tanggamus,” bebernya.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E, M.M saat menyambut kedatangan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi

Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E, M.M menyampaikan, RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini disusun berpedoman pada RPJMD. Kemudian memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya, serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 Arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat, program atau kegiatan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam rancangan RKPD Tahun 2023 harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya tercapainya Standar Pelayanan Minimal,” ujarnya.