Beranda Polda Lampung AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika

AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika

Bandar Lampung, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.

 

“Pada tanggal 18 Januari 2022 pukul 09.30 wib kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Dsn 1 Kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah” Ujar AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik.

 

AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik juga mengatakan sekitar pukul 11.30 wib pelaku berinisial BY(37th) sedang menguasai Narkoba jenis sabu dan langsung mengamankan pelaku.

 

“Kami melakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan sekeliling pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu” Kata AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik.

 

Barang bukti yang di amankan

– 8(Delapan)bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

– 3(Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat total beserta bungkus (4,82 gr).

– 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar

– 3(Tiga)bundel plastik klip bening.

– 1(Satu)buah timbangan digital.

– 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong.

– 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu

– 1(Satu)buah korek api gas.

– 1(Satu)buah dompet warna coklat.

 

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika kami mendatangi dan cek TKP, memeriksa saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti dan sidik sampai tuntas” Tutupnya.

(Redaksi F).