Beranda Pemprov Upaya Percepatan Penurunan Stunting Perlu Akselerasi dan Perubahan Fundamental, Harus Dilakukan Dari...

Upaya Percepatan Penurunan Stunting Perlu Akselerasi dan Perubahan Fundamental, Harus Dilakukan Dari Hulu

Lampunglive.com – Bandar Lampung – Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Provinsi Lampung, Eka Yuslita Dewi, memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2022.

 

Kegiatan yang dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Balai Besar POM Bandar Lampung, Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Universitas Bandar Lampung, dan OPD terkait dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung, Selasa (18/1/2022).

 

Dalam paparannya, Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan, tren penurunan prevalensi Stunting di Provinsi Lampung, lebih baik daripada Nasional.

“Target 14% Prevalensi Stunting di tahun 2024 memerlukan kerjasama multisektor yang efektif, efisien dan harmonis,” kata dia.

 

Untuk mendorong konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten/Kota, Bappenas bersama dengan Kemendagri telah Menyusun Panduan 8 Aksi Integrasi.

 

Pendampingan kepada Daerah dilakukan oleh Kemendagri, terdiri dari Aksi 1 (Analisis Situasi), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kerja), Aksi 3 (Rembuk Stunting Kabupaten/Kota), Aksi 4 (Perbup/Perwakli Tentang Peran Desa), Aksi 5 (Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Manajemen Data), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi), dan Aksi 8 (Review Kinerja).

 

Dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu yakni kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan.

 

Selain itu Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa yang merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting.