Di tengah perkembangan masyarakat saat ini yang sangat dipengaruhi oleh keterbukaan informasi karena adanya revolusi industri 4.0, permasalahan penegakan hukum seringkali menjadi wacana yang berkembang di tengah masyarakat. “Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dapat dikatakan tidak cukup baik, dan bahkan dirasa tidak adil, dikarenakan masih adanya pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang diperlakukan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku, karena masih melihat latar belakang dan kedudukan seseorang. Masalah hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukumnya, terjadi karena beberapa hal, mulai dari sistem peradilan, perangkat hukum, Inkosistensi penegakkan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Dari sekian banyak masalah hukum tersebut, satu hal yang sering terlihat dan dirasakan masyarakat awam adalah Inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Inkonsistensi penegakkan hukum tersebut terkadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekat lainnya. Dan inkonsistensi penegakan hukum tersebut biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, baik dalam peristiwa kecil maupun peristiwa yang besar, sehingga upaya dalam menjamin kepastian hukum tidak tercapai.
Masyarakat Indonesia telah terbiasa melihat dan merasakan bagaimana hukum yang diterapkan jauh berbeda atau bahkan tidak sesuai dengan panduan hukum yang tertulis di negara kita. Tidak jarang masyarakat Indonesia sendiri yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum tersebut. Salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang sering menjadi pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun korban manusia, sehingga perkara kecelakaan lalu lintas menjadi suatu permasalahan bangsa Indonesia. Walaupun menurut data kecelakaan lalu lintas selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dimana terdapat pembatasan-pembatasan, namun kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi. Pada tahun 2019 terjadi 120.980 kecelakaan lalu lintas dan yang diselesaikan dengan Restorative Justice sebanyak 5.158 kasus, pada tahun 2020 terjadi 101.320 kecelakaan lalu lintas dan yang diselesaikan dengan Restorative Justice sebanyak 9.066 kasus, sedangkan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Juli terjadi 54.999 kecelakaan lalu lintas dan yang diselesaikan dengan Restorative Justice sebanyak 6.269 kasus. Upaya dalam penyelesaian tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat tidak hanya melalui upaya penegakan hukum, namun melalui pendekatan keadilan restoratif yang berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional, di mana pendekatan ini menitikberatkan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif, menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan keadilan restoratif, tindak pidana pada dasarnya sama seperti pandangan hukum pidana, namun dalam proses pencarian keadilan yang terjadi atas suatu perkara pidana melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut” (Purba, 2017:55).
Restorative Justice ditawarkan sebagai suatu pendekatan yang dianggap dalam memenuhi tuntutan tersebut. Restorative Justice merupakan konsep yang akan diaplikasikan melalui proses nyata. Sehingga untuk dapat kepastian dengan proses pendekatan restoratif. Pertama, sanksi pidana yang tidak hanya sebagai unsur pembalasan bagi pelaku tindak pidana. Kedua, pidana itu juga harus memuat unsur pencegahan, rehabilitasi, usaha yang ditunjukan untuk menghilangkan rasa bersalah pelaku dan stigma negatif yang timbul pada diri pelaku. Ketiga, membangun pengertian antar sesama anggota masyarakat dan mendorong hubungan yang harmonis antar warga masyarakat indonesia, karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya mendukung penerapan Restorative Justice. Pendekatan Restorative Justice diasumsikan sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagi model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menanggani perkara-perkara pidana saat ini. Pendekatan Restorative Justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpastian atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini, karena Hak restitusi tersebut merupakan bentuk penghargaan dan rasa keadilan bagi korban”.