Beranda Pemprov Kemenaker: Hak Penyandang Disabilitas Mendapat Pekerjaan Harus Dipenuhi

Kemenaker: Hak Penyandang Disabilitas Mendapat Pekerjaan Harus Dipenuhi

Lampunglive.com – Bandar Lampung  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong percepatan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Unit itu berfungsi melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha, Kamis (04/11) di Novotel Bandarlampung.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan dengan ULD di Lampung hak kaum disabilitas mendapatkan pekerjaan harus menghormati, dilindungi dan dipenuhi. Semua pihak juga perlu memberikan kontribusi untuk merangkul disabilitas sehingga mampu memperkuat perekonomian.

“Berikan mereka usaha yang sifatnya afirmatif. Pemerintah dan perusahaan wajib mempekerjakan kaum disabilitas,” kata Anwar, saat rapat koordinasi percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Lampung 2021, di Novotel Bandar Lampung, Kamis (04/11).

Asisten Administrasi Umum Lampung, Minhairin, mengatakan kemampuan dan potensi setiap individu berbeda-beda, termasuk disabilitas. Untuk itu perlu keterlibatan seluruh pemangku kebijakan untuk memberi kesempatan yang sama bagi kaum disabilitas.

Pihaknya berkomitmen untuk menyerap tenaga kerja disabilitas di Lampung. Dengan adanya ULD itu akan merangkul seluruh pihak untuk meningkatkan dan memantapkan ekonomi masyarakat khususnya kaum disabilitas.

“Temen-temen disabilitas harus mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, BUMN, BUMD dan dunia usaha harus menfasilitasi kaum disabilitas,” ujarnya.(red)