Lampunglive.com – Lampung Tengah – Mobil truk dengan Nomor Polisi B9445 BJ diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena berlebihan Muatan (overload) dan overdimensi (ODOL), Rabu (01/09).
Sementara, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Ikhwan menjelaskan, “pelanggar tersebut yakni EW dan ST, keduanya dikenakan pasal 227 UU RI No. 22 Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun,” Ujar AKP Ikhwan Kasat lantas Polres Lampung Tengah.
Ia juga mengatakan, “kendaraan yang overload dan overdimensi berisiko mengganggu pengguna lain dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Ujarnya kembali.