Beranda Kalapas 192 Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Lampung Menerima Remisi HUT Ke-76 RI

192 Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Lampung Menerima Remisi HUT Ke-76 RI

Lampunglive.com – Bandarlampung – Sebanyak 192 Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Lampung Menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan yang telah dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan mengenakan pakaian adat Nusantara dan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (17/8/2021).

 

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di LPP Lampung.

“Pemberian Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

“Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” Reynhard Silitonga.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesan Yasonna H. Laoly.

 

Yasonna H. Laoly mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID-19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.