Beranda Polda Lampung UNGKAP KASUS TERSANGKA AN. Y PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN R2 YANG BERADA...

UNGKAP KASUS TERSANGKA AN. Y PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN R2 YANG BERADA DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG

Lampunglive.com – Tekab 308 Polda Lampung Dipimpin Oleh Kasubdit Iii Jatanras Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.I.K, S.H., M.M. Melakukan Kordinasi Dengan Sat Reskrim Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Dalam Proses Penyelidikan Tersebut.

Tekab 308 Polda Lampung Gabungan Dengan Anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur Dan Polres Lampung Selatan Pada Hari Senin Tanggal 24 Mei 2021 Telah Melakukan Penggerebekan Di Rumah Tersangka An. Y Yang Terletak Di Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, Namun Yang Bersangkutan Berhasil Melarikan Diri Dari Penggerebekan Yang Dilakukan Team Tekab 308 Dirumah Tersangka Y Dengan Cara Melompat Dari Atas Genteng Rumah Tersangka Y.

Pada Hari Senin Tanggal 24 Mei 2021 Dilakukan Penggerebekan Di Rumah Tersangka An. Y Yang Berada Di Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur. Beberapa Hari Kemudian Menyerahkan Diri 3 (Tiga) Orang Spesialis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Seputaran Wilayah Hukum Polda Lampung Antara Lain :

Dengan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 426 / Xii / 2020 / Pld Lpg / Res Lamtim / Sek Labuhan, Tanggal 01 Desember 2020.

a. M. S , 30 Tahun , Swasta , Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

b. K. S , 35 Tahun , Swasta , Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

c. R. I. Als S , 22 Tahun , Tani , Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Selanjutnya Pada Hari Jumat Tanggal 28 Mei 2021 Kepala Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Menghubungi Anggota Tekab 308 Polda Lampung Dengan Maksud Untuk Menyerahkan Tersangka Y Ke Polda Lampung Untuk Dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Berdasarkan Hasil Olah Tkp Dan Keterangan Saksi-Saksi Dan Berdasarkan Keterangan Tersangka Yang Telah Tertangkap Terlebih Dahulu Sedang Menjalani Proses Penyidikan Serta Hasil Penyelidikan Yang Dilakukan. Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Yang Di Duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Hal Ini Adalah Pelaku Utama (Yang Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Korban Dan Memukul Tangan Korban).

Dari Hasil Penyelidikan Telah Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Lainnya Antara Lain Bernama :

A (Dalam Proses Penyidikan)
Swasta, Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur
Terdapat Barang Bukti Yang Disita Dari Pelaku Berinisial A Dalam Psoses Penyidikan :

1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam Milik Korban.

Berdasarkan Dari Keterangan Tersangka A Yang Saat Ini Menjalani Proses Penyidikan Diketahui Identitas Tersangka Yang Melakukan Ancaman Kekerasan Dan Melakukan Pemukulan Terhadap Korban Yaitu :

Y (Telah Di Tangkap)
36 Tahun, Wiraswasta, Laki – Laki, Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Dengan Kronologis Kejadian:

Pada Hari Kamis Tanggal 22 April 2021 Sekira Jam 17.45 Wib Di Pojok Lapangan Desa Pematang Tahalo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Pada Awalnya Korban Sedang Duduk Sendiri Diatas Sepeda Motor Miliknya Di Pojokan Lapangan Setelah Melihat Pertandingan Sepak Bola Kemudian Di Datangi Oleh 2 (Dua) Orang Tersangka An. Y Dan A Dengan Mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih Kemudian Setelah Itu Tersangka An. Y Memukul Tangan Korban Kemudian Korban Sempat Berusaha Mempertahankan Sepeda Motornya, Tetapi Oleh Tersangka Y Diancam Dengan Mengatakan “ Diam Kamu “, Sedangkan Tersangka A Tetap Berada Di Atas Sepeda Motor Yang Dikendarai Oleh Tersangka Sambil Melihat Situasi Sekitar, Karena Korban Merasa Ketakutan Karena Adanya Ancaman Kekerasan Oleh Tersangka Korban Hanya Diam Saja, Setelah Berhasil Mengambil Sepeda Motor Milik Korban Kemudian Kedua Tersangka Langsung Pergi Meninggalkan Korban.