Beranda Polda Lampung Menjadi Buron DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Oleh Anggota Polsek Terbanggi...

Menjadi Buron DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Oleh Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Lampunglive.com – Pelaku DPO Curas yang sudah menjadi target Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah behasil dilumpuhkan, Pelaku berinisial A Als Adam (38) Alamat Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap di Kampung Buyut Baru (RL) Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Rabu (26/05/2021), sekira jam 00.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf,M. Kom I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, ketika korban Fikriansyah Alamat Jalan Serma Somad Kel Basemah Serasan Kec Pagar Alam Selatan Kab Kota Pagar Alam Prov Sumatra selatan.
Kendaraan yang dikemudikan korban mengalami kerusakan (jenis Fuso) dan sedang diperbaiki di Jalinsum pertigaan Simpang Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (27/01/2021), sekira pukul 18.30 WIB” Kata Sutana.
Tiba – tiba datang dua orang Pelaku mengendarai sepeda motor lalu menghampiri korban, salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodong korban sembari, meminta uang dan hp milik korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yang dimaksud.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang korban berupa hp Vivo Y 91 c warna hitam dan uang Rp.150.000, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian ditaksir Rp.2.150.000 ( dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) “ Lanjut Sutana.
Setelah Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MH Als Deni (37) yang ditangkap di Labuhan Maringai dan sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sugih, dan satu Pelaku an A Als Adam baru berhasil ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku A Als Adam kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana berikut barang buktinya berupa 1 (satu) bilan senjata tajam jenis Badik, Pelaku diancaman dengan hukuman penjara selama 12 Tahun penjara. “ Demikian Pungkasnya (SWP)