Beranda DPRD Anggota DPRD Lampung Mardiana Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Kamplas

Anggota DPRD Lampung Mardiana Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Kamplas

Lampung Utara, – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mardiana, ST, MT Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan, pengendalian Corona virus Disease 2019. kegi di desa Kamplas kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. (22/5/2021)

Anggota DPRD provinsi Lampung Mardiana mengatakan, dari dirinya terpilih menjadi anggota Legislatif sudah lama ingin berkunjung ke desa ini yang merupakan salah satu yang mensuportnya duduk di kursi legislatif.

“Salah satu yang membantu saya adalah warga desa kamplas. Jadi warga harus sepakat memilih pemimpin yang benar benar berjuang mengawal program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ,” ujarnya.

Mardiana berharap semoga kedepannya perjuangan bersama dalam menyambut program dari pusat akan bisa terealisasi.

“Insya Allah program brumah akan saya berikan kembali di desa kamplas untuk warga yang belum mendapatkan program BSPS, agar bersabar,” ucapnya.

Di tempat yang sama, kepala Desa Kamplas Suherman menyampaikan , adaptasi kebiasaan baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif Dan aman Covid-19.

“Banyak terimakasih yang tak terhingga kepada anggota dewan provinsi kita, ibu Mardiana, atau ibu Mardiana Bersama Rakyat (MBR) yang sering kita kenal yang telah menyambangi masyarakat, khususnya Desa kamplas,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut kepala desa, perangkat desa, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat desa Kamplas.

Dari pantauan di lapangan, acara tersebut berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.(Red)