Beranda DPRD DPRD Tanggamus Adakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang...

DPRD Tanggamus Adakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020

kotaagung Timur — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (01/04/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta Wakil Ketua I, II dan III ini, dihadiri Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hamid H. Lubis, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Tanggamus, Perwakilan APDESI, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2020, yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam LKPJ ini, lanjut Bupati, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2020 (Per 31 Desember 2020).

“Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan,” kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati menerangkan gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
I. Pendapatan Daerah, yang ditargetkan sebesar
Rp.1.752.907.537.912,00 (Satu triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi Rp.1.636.486.089.248,43 (Satu triliun
enam ratus tiga puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh tiga sen) atau sebesar 93,36%;

II. Belanja Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp.1.803.475.078.909,50 (Satu triliun delapan ratus tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan rupiah lima puluh sen) sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi sebesar Rp.1.651.204.295.632,86 (Satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah delapan puluh enam sen)
atau 91,56%;

III. Pembiayaan Daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.55.668.990.997,50 (Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan
juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen), dan terealisasi sebesar Rp.55.668.990.997,50
(Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) atau 100 %.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.5.101.450.000,00 (Lima miliar seratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.2.800.000.000,00 (Dua miliar delapan ratus juta rupiah) atau 54,88 %.

“Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK,” jelas Bupati.

Masih kata Bupati, Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pemerintahan dan pelayanan publik, yang meliputi; Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Untuk Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1,12 triliun terealisasi sebesar Rp.1.03 triliun atau 92,48%.”

“Kemudian untuk Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.680,01 miliar terealisasi sebesar Rp.612,23 miliar atau 90,03%.
Penggunaan belanja langsung ini digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, dan Bidang Urusan Pemerintahan Fungsi
Penunjang yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” terang Bupati.

Bupati juga menyampaikan keberhasilan yang diraih selama tahun 2020, diantaranya :
1. Kembali meraih predikat WTP dari BPK-RI untuk yang ke-5 kalinya;
2. Piagam Penghargaan dari Kemendagri sebagai Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkakon serentak dengan jumlah Pekon terbanyak yaitu 220 Pekon, yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
3. Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kategori Kabupaten Sangat Inovatif, dari Kemendagri;
4. Meraih penghargaan Kabupaten Cukup Peduli HAM Tingkat Nasional, selama 3 tahun berturutturut, dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
6. Pelaksana Terbaik Program Kampung Iklim Utama dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Ngarip Ulu Belu);
7. Mendapatkan predikat Program Kampung Iklim Madya dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Sidokaton, Pekon Simpang Kanan, PekonWonoharjo dan Pekon Tegal Binangun).
8. Tanggamus telah ditetapkan sebagai Kabupaten Literasi oleh Kantor Perpustakaan Nasional.
9. Penghargaan Kabupaten Terbaik II Dalam Pengelolaan Manajemen ASN, Implementasi Sistem Aplikasi dan Pemanfaatan Computer Assisted Test
(CAT) dalam Lingkup KANREG V BKN Jakarta.
10. Kafilah Tanggamus Mewakili Provinsi Lampung dan Masuk peringkat 10 Besar MTQ Tingkat Nasional ke-28 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat Tahun 2020. Dari 14 Kafilah Tanggamus, 5 diantaranya Meraih Prestasi dan Medali.
11. Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah Pangripta Saburai, Tingkat Provinsi Lampung;
12. serta Penanganan Stunting terbaik ke-2 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2020.