Beranda Polresta Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Tewas di tembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Tewas di tembak Polisi

 

Bandar Lampung (LL)-
Satreskrim Polresta Bandar Lampung memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu dari tiga orang pelaku curanmor melawanan kepada petugas dengan menembakkan senjata api rakitan sehingga Petugas memberikan Tindakan tegas terukur akibatk nya pelaku meninggal dunia pada saat perjalanan ke Rumah Sakit.Rabu (28/04/2021).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. Yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky M.Y.Z,S.IK., SH., M.H. membenarkan bahwa pelaku yang meninggal dunia berinisal YS (28Th) Warga Peniangan Marga Sekampung Kabupaten lampung Timur ,pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dikarenakan membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya. Ujar nya

Tim Tekab 308 yang mendapat informasi kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Teluk Betung timur melakukan hunting di Wilayah Sukabumi Bandar Lampung dan saat itulah melihat YS bersama 2 temannya yang mengendarai sepeda motor ketiaka diberhentikan pelaku melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan sehingga Petugas terpaksa menembaknya.

“Kita Terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap seorang pelaku curanmor. Dia melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa anggota kami saat akan diamankan
Untuk dua orang pelaku yang berhasil melarikan diri tetap kita lakukan pengejaran,” Kata Kasatreskrim.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku saat ini di Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Menurut Resky pelaku yang meninggal dunia, diketahui baru saja bersama 2 temannya melakukan pencurian di wilayah Teluk Betung Timur dan para pelaku merupakan target operasi mereka merupakan kompolotan pencurian sepeda motor diwilayah kota bandar lampung khususnya di parkiran Minmarket yang tidak ada petugas parkirnya.

‎Kasat Reskrim juga berpesan kepada mereka yang mempunyai niat jahat untuk berpikir dua kali jika ingin merusak kondusivitas Kota Bandar Lampung. Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat untuk lebih tetap waspada dan berhati hati jika memarkirkan kendaraannya