Beranda DPRD DPRD Lampung Publikasikan Perda Nomor 17 Tahun 2019

DPRD Lampung Publikasikan Perda Nomor 17 Tahun 2019

DPRD Provinsi Lampung mempublikasikan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Rabu (31/3/2021).

Menurut Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, kegiatan ini untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan serta wawasan kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan, baik itu organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, Perguruan Tinggi, pimpinan organisasi atau lembaga masyarakat.

Menurut Mingrum, ada tiga cara dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. diantaranya melalui media elektronik, media cetak dan forum tatap muka atau dialog langsung.

Penyebarluasan melalui forum tatap muka ini dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan publikasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan pertemuan ilmiah lain.

Dia menjelaskan, naskah yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

“Atas nama DPRD Lampung saya mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini sebagai upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan,” terangnya.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Anggota Badan Pembententukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Watoni Noerdin dan Akademisi sekaligus Tenaga Ahli Penyusunan Perda Peningkatan Budaya Litertasi Mulyanto Widodo.(Red)